SOSIALISASI PROGRAM LIMA HARI SEKOLAH OLEH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SITUBONDO

Program Lima Hari Sekolah (5 Hari Sekolah) merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tujuannya adalah untuk Optimalisasi waktu belajar dengan sistem yang lebih efisien, Penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, Peningkatan kualitas istirahat bagi siswa dan guru dengan libur dua hari (Sabtu-Minggu). Program ini mulai diberlakukan di seluruh sekolah di Kabupaten Situbondo mulai tahun ajaran baru ini. Bertempat di Aula SDN 2 Tribungan, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah yang berada di 2 kecamatan yaitu kecamatan MAngaran dan Kecamatan Kapongan dan sebagai narasumbernya yaitu perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo serta didampingi oleh Ketua Korwil bidang pendidikan dan kebudayaan kecamatan Mangaran dan kecamatan Kapongan.